Umrah Perdana Jamaah Indonesia Masa Pandemi 01 November 2020
Umrah Perdana Jamaah Indonesia Masa Pandemi 01 November 2020, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementrian Agama Arti Hatim memastikan, rombongan pertama jamaah umrah Indonesia sudah bisa bertolak ke Jeddah,Arab Saudi .Ini merupakan rombongan pertama setelah penyelenggaraan umrah dihentikan sementara karena situasi pandemi virus Covid-19 diseluruh dunia sejak Februaru 2020.Akan tetapi kata Arfi, Kemenag belum memberikan keterangan resmi dan masih memproses regulasinya.”Iya,confirm jamaah dari Indonesia sudah bisa umrah mulai 1 November besok,” kata Arfi saat dihubungi Kompas.com,Sabtu (31/10/2020).Arfi menyebutkan sistem umrah ini bersifat Business to Business (B2B) antara penyelenggara umrah swasta di Arab Saudi dengan penyelenggara umrah di Indonesia yang bekerja sama untuk proses penerbitan visa. Keberangkatan ini tidak melalui pemerintah tetapi melalui agen perjalanan yang memberangkatkan jamaah.”Tapi yang jelas confirm bisa berangkat besok,”ujar Arfi. (Sumber kompas.com 01 November 2020)
Umrah Perdana Jamaah Indonesia Masa Pandemi 01 November 2020
Persyaratan Jamaah (Berdasarkan KMA No.719 Tahun 2020)
1.Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50Tahun)
2. Tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid (Wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat permyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
4. bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan Rumah Sakit/laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes & berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan/sesuai Ketentuan Pemerintah Arab Saudi)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (Berdasarkan KMA No.719 Tahun 2020)
- Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19
Ketentuan Lain-lain (Berdasarkan KMA No.719 Tahun 2020)
1.Dalam hal jamaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan,PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan diberikan hak sebagai berikut :
- mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan
- mengajukan pembatalan keberangkatan
3. Bagi jamaah yang membatalkan keberangkatan berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepeda penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang syah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.
Umrah Perdana Jamaah Indonesia Masa Pandemi 01 November 2020
Baca Juga : Haji Plus Daftar Tunggu Cepat ,Daftarkan Segera