CARA BUAT NIB

CARA BUAT NIB

CARA BUAT NIB, diperlukan untuk tahapan -tahapan persiapan dokumen yang dibutuhkan.Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha,Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru dengan meluncurkan sistem online single submission(OSS),atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sistem ini digagas untuk mengatasi maslah perizinan yang terkesan berbelit belit dan lebih lama. Dengan proses perizinan lebih cepat diharapkan pelaksaan berusaha bisa dipercepat.Oleh karena itu pemerinath mengeluarkan Perpres No.91 thn 2017 tentang”Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.

oss
oss

Dengan adanya aturan ini,tentunya pelaku usaha atau investor bisa melakukan penguruan perizinan mudah dan cepat.Diharapkan dapat mempermudah investor atau pelaku usaha dalam   mendapatkan izin di Indonesia.

CARA BUAT NIB,nantinya pelaku usaha atau investir akan mendapatkan NIB(Nomor Induk Berusaha) berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.Cukup dengan menyiapkan berkas berkas yang diperlukan saja.

oss
oss

Prosedur CARA BUAT NIB

Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;

  1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi go.iddengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
  4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
  • Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  1. Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang tau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Demikianlah informasi sederhana mengenai CARA BUAT NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.